Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyadari
peningkatan kompetensi kerja sangat dibutuhkan untuk menghadapi ASEAN
Economic Community (AEC). Karena itu, Pemerintah mengupayakan
peningkatan kompetensi kerja, salah satunya melalui pengembangan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI).
Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengatakan sinergisitas yang baik antara sistem pendidikan dan pelatihan kerja berujung pada peningkatan standar kompetensi kerja. “Sistem Pendidikan dan pelatihan kerja bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga dapat kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi, terjadinya perluasan kesempatan kerja baru dan menumbuhkan wirausaha baru,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Minggu (01/6).
Menambahkan Muhaimin, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas), Kemenakertrans, Khairul Anwar, mengatakan sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan SDM yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan kompetensi kerja yang tinggi. Serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja.
Menurut Khairul, Indonesia punya potensi sumber daya manusia dan alam yang besar di kawasan ASEAN. AEC perlu dipandang sebagai peluang sekaligus tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Salah satu faktor penentu yang harus kita lakukan adalah memberdayakan seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan profesional,“ ucap Khairul.
Khairul menjelaskan, Kemenakertrans bersama kementerian dan lembaga pemerintahan lain mendorong pengembangan SKKNI. Seperti melengkapinya dengan kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional dan internasional.
Menurut Khairul SKKNI berperan sebagai acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan sertasertifikasi kompetensi tenaga kerja. Selain itu, SKKNI menjadi rujukan dalam seleksi, rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Bahkan dapat menjadi acuan pembinaan karir tenaga kerja.
Dengan adanya standar kompetensi kerja yang terdapat dalam SKKNI bagi Khairul memudahkan lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM. Sebab, standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat. Sedangkan SKKNI bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, seperti menjamin tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.
Kemenakertrans mencatat di Indonesia ada 84 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Antara lain LSP Otomotif, Telematika, Logam Mesin, Sekuriti, Pariwisata, Geomatika, Kecantikan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Hotel dan Restoran. Sampai pertengahan 2014 telah tersusun sebanyak 252 SKKNI.
Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengatakan sinergisitas yang baik antara sistem pendidikan dan pelatihan kerja berujung pada peningkatan standar kompetensi kerja. “Sistem Pendidikan dan pelatihan kerja bersinergi dan bermuara pada peningkatan kompetensi kerja sehingga dapat kebutuhan pasar kerja dapat segera terpenuhi, terjadinya perluasan kesempatan kerja baru dan menumbuhkan wirausaha baru,” katanya dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Minggu (01/6).
Menambahkan Muhaimin, Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas), Kemenakertrans, Khairul Anwar, mengatakan sistem pendidikan dan pelatihan kerja harus mampu mempersiapkan SDM yang mempunyai kualitas, keterampilan, profesionalisme, dan kompetensi kerja yang tinggi. Serta relevan dengan kondisi dan kebutuhan dunia kerja.
Menurut Khairul, Indonesia punya potensi sumber daya manusia dan alam yang besar di kawasan ASEAN. AEC perlu dipandang sebagai peluang sekaligus tantangan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. “Salah satu faktor penentu yang harus kita lakukan adalah memberdayakan seluruh lembaga-lembaga pendidikan dan pelatihan untuk mencetak tenaga kerja yang kompeten dan profesional,“ ucap Khairul.
Khairul menjelaskan, Kemenakertrans bersama kementerian dan lembaga pemerintahan lain mendorong pengembangan SKKNI. Seperti melengkapinya dengan kompetensi dan keterampilan kerja yang diakui secara regional dan internasional.
Menurut Khairul SKKNI berperan sebagai acuan dalam pengembangan program pendidikan dan pelatihan sertasertifikasi kompetensi tenaga kerja. Selain itu, SKKNI menjadi rujukan dalam seleksi, rekrutmen dan penempatan tenaga kerja. Bahkan dapat menjadi acuan pembinaan karir tenaga kerja.
Dengan adanya standar kompetensi kerja yang terdapat dalam SKKNI bagi Khairul memudahkan lembaga pendidikan dan pelatihan (diklat) serta sertifikasi dalam meningkatkan kualitas SDM. Sebab, standar kompetensi akan menjadi acuan dalam pengembangan program dan kurikulum diklat. Sedangkan SKKNI bagi lembaga sertifikasi akan menjadi acuan dalam pelaksanaan sertifikasi kompetensi, seperti menjamin tenaga kerja perbankan memenuhi kompetensi dan kualifikasi.
Kemenakertrans mencatat di Indonesia ada 84 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Antara lain LSP Otomotif, Telematika, Logam Mesin, Sekuriti, Pariwisata, Geomatika, Kecantikan, Kehutanan, Kelautan, Perikanan, Hotel dan Restoran. Sampai pertengahan 2014 telah tersusun sebanyak 252 SKKNI.
Sumber : hukumonline.com
Tidak ada komentar :
Posting Komentar